Untuk
mengenal suatu Negara atau bentuk suatu Negara, tidak bias lepas dari
sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya
itu sendiri.
1. Serikat Negara
Serikat
Negara sering kita sebut konfederasi, yaitu perserikatan beberapa
Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar.
Serikat Negara biasanya dibentuk untuk suatu kerjasama, misalnya
pertahanan bersama. Negara-negara yang tergabung dalam suatu
konfederasi tersebut tetap merdeka dan berdaulat penuh. Oleh karena
itu, ada yang berpendapat bahwa konfederasi bukanlah suatu bentuk
Negara, melainkan sebuah kerjasama saja.
2. Koloni
Suatu
Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain,
biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah
Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni
atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang
dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang
memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai
hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni,
misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong
(jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
3. Perwalian (Trustee)
Daerah
perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus
oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan
Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari
Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian
adalah Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah
perwalian PBB sampai 1975.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan
Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah
merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara
dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar
negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam
pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of
Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan
dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara
(dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh
Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan,
Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.
5. Uni
Uni
adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.
a. Uni Riil
Suatu
Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya
mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni
riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala
Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
b. Uni Personil
Uni
personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang
merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun
luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang
menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan
sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut
mengubah ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil
adalah Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan
Nederland-Luxemburg (1839-1890).
6. Protektorat
Protektorat
ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang
dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya
diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan
Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya
Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka. Negara
protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat
tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat
khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan
kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut
oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian
perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco
(protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan
Zanzibar (protektorat Inggris).
7. Mandat
Sistem
mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah
mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang
pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang
perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang
dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga
Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan
kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris
harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB.
Kedudukan
daerah mandate dapat lenyap apabila daerah tersebut sudah mampu
menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui
sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara
adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).
0 comments:
Post a Comment